Oleh: Bambang Sukoco, S.H.
Kondisi pandemi Covid-19 dan penanganannya masih menjadi faktor penentu pemulihan ekonomi nasional. Percepatan vaksinasi yang lebih baik menjadi kunci keberhasilan kita dalam melakukan pemulihan ekonomi
-Presiden Joko Widodo
Sahabat semua dimanapun kalian berada di kondisi Pandemi Covid-19 ini tetap patuhi protokol kesehatan yaa baik menjaga jarak, mencuci tangan, menggunakan masker, membatasi mobilitas dan lain sebagainya.
Kondisi meningkatnya kasus positif Covid-19 di Indonesia membuat kekhawatiran di benak kita semua, apakah hal ini sudah masuk gelombang ketiga Covid-19 lalu kebijakan apa yang telah pemerintah upayakan, yuk ikutin ulasannya di Medikolegal.id
Mutasi virus corona varian B.1.1.529 dinyatakan sebagai variant of concern yang kemudian disebut dengan Omicron pada 26 November 2021.
Covid-19 Update
Pemerintah kembali mengumumkan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Indonesia.
Pada Kamis, 10 Februari 2022 menunjukkan ada penambahan kasus terkonfirmasi positif terdapat 46,843 kasus.
Penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia saat ini mencapai 4.629.926 kasus, hal ini terhitung sejak pertama diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020.
Tingkat jumlah kasus kematian setelah terpapar Covid-19 mengalami kenaikan secara signifikan. Pada tanggal 8-9 Februari 2022 telah menelan korban sebanyak 65 orang. Sehingga angka kematian mencapai 144.784 kasus.
Dengan tambahan kasus positif hingga tingkat kematian akibat Covid-19 hal ini merupakan angka tertinggi sejak beberapa bulan terakhir.
Baca Juga: Covid-19: Kondisi Terbaru dan Rencana PPKM Darurat?
Kebijakan Pemerintah
Pemerintah kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 hingga 1 di wilayah Jawa dan Bali.
Pemberlakuan hal tersebut sesuai dengan level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan.
Peraturan ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali.
Status level 3 berlaku khusus area Ibu Kota dan kota penyangganya Jabodetabek serta kota-kota wisata seperti Bandung, Yogyakarta, hingga Bali.
Kegiatan Belajar Mengajar
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dengan kebijakan PPKM pada kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 3 dan Level 2 pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.
Hal tersebut juga harus dilakukan dengan protokol berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443 -5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID -19).
Baca Juga: Menaksir Hukum Dalam Perkembangan Teknologi di Tengah Pandemi Covid-19 di Indonesia
Kegiatan Sektor Non Esensial
Pada kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 3 Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 25% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Pada kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 2 Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Pasar Rakyat dan Rumah Makan
Pada kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 3. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60% dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat
Sedangkan warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 60% (enam puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.
Pada kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 2 pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat.
Sedangkan warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75% (enam puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.
Itulah penjelasan singkat mengenai “Covid-19 Update: Kasus Harian Covid-19 Meningkat Tiap Hari, Kenali Kebijakan Pemerintah”. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai isu hukum terbaru, keep up to date di https://medikolegal.id/ ya! kalian juga bisa mengkonsultasikan masalah hukum kalian dengan mengakses laman https://medikolegal.id/.
Sumber:
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali.
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443 -5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID -19).
Kompas.com, “Jokowi: Pembangunan IKN Bagian Penting dari Transformasi Ekonomi RI” diakses pada laman. https://money.kompas.com/read/2022/02/09/133000 826/jokowi–pembangunan-ikn-bagian-penting-dari-transformasi-ekonomi-ri. Pada tanggal 10 Februari 2022.
Sumber Gambar